“Barangsiapa melakukan hubungan suami istri di malam Jumat (kamis malam) maka pahalanya sama dengan membunuh 100 Yahudi.”
Dalam hadits yang lain ada disebutkan sama dengan membunuh 1000, ada juga yang menyebut 7000 Yahudi.
Sebenarnya bagaimana derajat hadits tersebut, apakah shahih, dhaif atau palsu?
Dalam sebuah tayangan acara "Hadist-hadist palsu" di RCTI dengan narasumber Prof.DR.KH. Ali Mustafa Yaqub, MA, dijelaskan bahwa hadits di atas tidak akan ditemukan dalam kitab manapun, baik kumpulan hadits dhaif apalagi shahih. Kalimat tersebut tidak mempunyai sanad / bersambung ke sahabat, apalagi ke Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang akhirnya pada satu kesimpulan bahwa hadits “Sunnah Rasul” di atas adalah sama sekali bukan hadits, itu hadits PALSU yang telah dikarang oleh orang iseng, orang tidak jelas, dan tidak bertanggung-jawab yang mengatasnamakan Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan kita tidak akan menemukan satu-pun hadits Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam tentang berhubungan suami istri pada malam-malam tertentu, termasuk malam Jum’at.
Kalau mau berhubungan badan dengan pasangan sah-mu, jangan meng khusus-kan hari-hari, kemudian lebih baik itu diniatkan sebagai ibadah sehingga diawali dan diakhiri dengan do’a. Berhubungan badan dengan pasangan sah adalah merupakan ibadah seperti sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam kemaluanmu itu ada sedekah.” Sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala dengan menggauli istri kita?” Rasulullah menjawab, “Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala.” [HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah].
Di Indonesia sangat subur akan hadits-hadits palsu dan dhaif (lemah) yang beredar dan bermaksud untuk menyesatkan dan membodoh-bodohi umat.
Malam Jum'at Disunnahkan Baca Surat Al-Kahfi, Bukan Surat Yasin
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan
salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
keluarga dan para sahabatnya serta umatnya hingga akhir zaman.
Membaca surat Yasin pada malam Jum'at menjadi tradisi yang melekat pada
masyarakat Melayu, seperti Indonesia dan Malaysia. Selepas Maghrib,
rumah-rumah, masjid, dan mushalla ramai dengan lantunan surat Yasin baik
dengan sendiri-sendiri maupun berjamaah. Terekam dalam benak, bahwa ini
adalah amal yang benar-benar disyariatkan dan memiliki pahala besar.
Bagaimana sebenarnya hukum takhsis malam Jum'at dengan membaca surat
Yasin?
Pertama, membaca Al-Qur'an dianjurkan kepada kaum muslimin,
bahkan termasuk amal utama. Pahalanya sangat besar di sisi Allah
Subhanahu wa Ta'ala. Kedekatan seseorang dengan Rabb-nya bisa dilihat
seberapa ia dekat dengan Al-Qur'an, karena ia adalah Kalamullah. Maka
jika seseorang memperbanyak membaca Al-Qur'an maka itu baik untuknya,
termasuk membaca surat Yasin, baik di malam Jum'at atau malam-malam
lainnya.
Kedua, Membaca Al-Qur'an termasuk amal ibadah mutlak, tidak
terikat kapan dan dimana harus dibaca. Sementara menghususkannya dengan
waktu dan tempat tertentu itu membutuhkan dalil. Dan tidak ditemukan
dalil shahih tentang anjuran dan fadhilah membaca surat Yasin pada malam
dan hari Jum'at. Para ulama ahli hadits menghukumi keutamaan surat
Yasin antara dhaif atau maudhu'. Sehingga seseorang tidak boleh
menghususkannya pada malam Jum'at dengan meyakini itu termasuk amal
khusus yang disyariatkan padanya dan memiliki keutamaan tertentu.
Syaikh Abdurrahman al-Sahim dalam forum Syabkah Misykah Al-Islamiyyah
menjawab pertanyaan seputar ini, "Shahihkah Hadits yang Menyebutkan
Tentang Membaca Surat Yasin dan al-Shaffat pada Malam Jum'at?",.
Jawaban beliau, "Ini tidak shahih. Dan disebutkan riwayat:
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ يس فِي لَيْلَةِ الْجُمعَةِ غُفِرَ لَهُ
"Siapa yang membaca surat (Yasin) pada malam Jum'at diampuni dosanya."
Syaikh Al-Albani berkata: "Dhaif Jiddan (sangat lemah,-ter)" (Lihat:
Dhaif al-Targhib wa al-Tarhib: no. 450). Dan tidak terdapat satu
haditspun yang shahih tentang keutamaan surat Yasin." Wallahu Ta'ala
A'lam.
Apa yang Disyariatkan Dibaca Pada Malam dan Hari Jum'at
Salah satu amal ibadah khusus yang diistimewakan pelakasanaannya pada
hari Jum’at adalah membaca surat Al-Kahfi. Berikut ini kami sebutkan
beberapa dalil shahih yang menyebutkan perintah tersebut dan
keutamaannya.
1. Dari Abu Sa'id al-Khudri radliyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ َقَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ
النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
"Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan
cahaya untuknya sejauh antara dirinya dia dan Baitul 'atiq." (Sunan
Ad-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan Al-Hakim serta
dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Targhib wa al-Tarhib, no.
736)
2. Dalam riwayat lain masih dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu 'anhu,
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ أَضَآءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ
"Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan
dipancarkan cahaya untuknya di antara dua Jum'at." (HR. Al-Hakim: 2/368
dan Al-Baihaqi: 3/249. Ibnul Hajar mengomentari hadits ini dalam Takhrij
al-Adzkar, “Hadits hasan.” Beliau menyatakan bahwa hadits ini adalah
hadits paling kuat tentang surat Al-Kahfi. Syaikh Al-Albani
menshahihkannya dalam Shahih al-Jami’, no. 6470)
3. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ سَطَعَ لَهُ
نُوْرٌ مِنْ تَحْتِ قَدَمِهِ إِلَى عَنَانِ السَّمَاءَ يُضِيْءُ لَهُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَغُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ
“Siapa
yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan memancar cahaya
dari bawah kakinya sampai ke langit, akan meneranginya kelak pada hari
kiamat, dan diampuni dosanya antara dua jumat.”
Al-Mundziri berkata:
hadits ini diriwayatkan oleh Abu Bakr bin Mardawaih dalam tafsirnya
dengan isnad yang tidak apa-apa. (Dari kitab at-Targhib wa al- Tarhib:
1/298)”
Kapan Membacanya?
Sunnah membaca surat Al-Kahfi pada
malam Jum’at atau pada hari Jum’atnya. Dan malam Jum’at diawali sejak
terbenamnya matahari pada hari Kamis. Kesempatan ini berakhir sampai
terbenamnya matahari pada hari Jum’atnya. Dari sini dapat disimpulkan
bahwa kesempatan membaca surat Al-Kahfi adalah sejak terbenamnya
matahari pada hari Kamis sore sampai terbenamnya matahari pada hari
Jum’at.
Imam Al-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menyatakan bahwa
membaca surat al-Kahfi bisa dilakukan pada malam Jum'at dan siangnya
berdasarkan riwayat tentangnya. (Al-Umm, Imam al-Syafi'i: 1/237).
Mengenai hal ini, al-Hafidzh Ibnul Hajar rahimahullaah mengungkapkan
dalam Amali-nya: Demikian riwayat-riwayat yang ada menggunakan kata
“hari” atau “malam” Jum’at. Maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud
“hari” temasuk malamnya. Demikian pula sebaliknya, “malam” adalah malam
jum’at dan siangnya. (Lihat: Faidh al-Qadir: 6/199).
DR Muhammad
Bakar Isma’il dalam Al-Fiqh al Wadhih min al Kitab wa al Sunnah
menyebutkan bahwa di antara amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan pada
malam dan hari Jum’at adalah membaca surat al-Kahfi berdasarkan hadits
di atas. (Al-Fiqhul Wadhih minal Kitab was Sunnah, hal 241).
. . .
Kesempatan membaca surat Al-Kahfi adalah sejak terbenamnya matahari pada
hari Kamis sore sampai terbenamnya matahari pada hari Jum’at. . .
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jum’at
Dari beberapa riwayat di atas, bahwa ganjaran yang disiapkan bagi orang
yang membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum’at atau pada siang harinya
akan diberikan cahaya (disinari). Dan cahaya ini diberikan pada hari
kiamat, yang memanjang dari bawah kedua telapak kakinya sampai ke
langit. Dan hal ini menunjukkan panjangnya jarak cahaya yang diberikan
kepadanya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
يَوْمَ تَرَى الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ يَسْعَى نُورُهُمْ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ
“Pada hari ketika kamu melihat orang mukmin laki-laki dan perempuan,
sedang cahaya mereka bersinar di hadapan dan di sebelah kanan mereka.”
(QS. Al-Hadid: 12)
Balasan kedua bagi orang yang membaca surat
Al-Kahfi pada hari Jum’at berupa ampunan dosa antara dua Jum’at. Dan
boleh jadi inilah maksud dari disinari di antara dua Jum’at. Karena nurr
(cahaya) ketaatan akan menghapuskan kegelapan maksiat, seperti firman
Allah Ta’ala:
إن الحسنات يُذْهِبْن السيئات
“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Huud: 114)
Penutup
Hari Jum'at merupakan hari yang mulia, hendaknya setiap muslim
memuliakannya dengan amal-amal ketaatan. Namun menetapkan amal-amal
tersebut tidak boleh hanya dengan anggapan semata, tapi harus didasarkan
kepada tuntutan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang kita ketahui
melalui sunnahnya. Karena dengan ittiba' kepada sunnah beliau
Shallallahu 'Alaihi Wasallam tersebut, -sesudah ikhlash- seseorang akan
diterima amal ibadahnya dan dicintai oleh Rabb-nya. Dan tidak didapatkan
sunnah shahihah dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang
menghususkan malam Jum'at ataupun siang harinya dengan membaca surat
Yasin. Bersamaan itu, terdapat amal yang dianjurkan oleh beliau
Shallallahu 'Alaihi Wasallam, yaitu membaca surat Al-Kahfi, dan inilah
yang dianjurkan oleh Imam al-Syafi'i rahimahullah. Wallahu Ta’aa a’lam.