Fiqih mengharuskan siapapun yang mengeluarkan
air sperma atau air mani baik karena mimpi basah atau karena bersetubuh
dengan istri ataupun karena onani (istimta’) wajiblah mandi. Padahal
fiqih juga menerangkan bahwa air mani
adalah suci (tidak najis), berbeda halnya dengan air kencing yang najis.
Pertanyaan yang sering muncul kemudian bagaimana bisa mengeluarkan
seseuatu yang suci malah diwajibkan mandi, sedangkan mengeluarkan yang
najis cukup dengan bersuci (istinja’ /cebok) saja, dan cukup berwudhu
jika ingin menjadi suci?
Pertama dalil dari hadits Rasulullah
saw yang diriwayatkan Abi Said berbunyi: Bermula air (kewajiban mandi)
itu dari sebab air (keluar air mani)
Demikian pula riwayat Ummi
Salah ra. bahwa Ummul Sulaim berkata “Ya Rasulullah, bahwa Allah swt
tidak malu menyatakan yang haq, apakah wajib seorang perempuan mandi
apabila ia mimpi jimak?” Rasulullah menjawab “Ya, apabila ia melihat air
(mani)”.
Kedua hadits di atas merupakan dasar yang telah
disepakati oleh para Imam Fiqih, bahwa mengeluarkan mani mewajibkan
seseorang mandi. Adapun mengenai kesucian air mani adalah pernyataan
Rasulullah saw dalam haditsnya ketika ditanya seseorang mengenai mani
yang terkena pakaian, beliaupun menjawab: “Bahwasannya mani itu
setingkat dengan ingus dan ludah, cukuplah bagimu menyapunya dengan
percikan air atau idzkhirah (sebangsa rumput wangi).”
Jika
dalil-dalil tersebut dengan jelas menerangkan kesucian mani dan
kewajiban mandi karena keluar mani, tetapi dalil-dalil itu belum
menggambarkan adanya hubungan sebab-akibat (keluar mani yang suci
mengakibatkan wajib mandi).
Sebagian ulama seperti yang ditulis
oleh Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, menjelaskan bahwasannya
alasan (illat) diwajibkannya mandi ketika keluar mani adalah adanya rasa
nikmat dan lezat yang mengiringi keluarnya mani itu. Maka mereka yang
berpendapat demikian tidak mewajibkan mandi bagi orang yang keluar mani
tanpa rasa nikmat seperti mereka yang teramat pulas dalam tidur, maka ia
tidak diwajibkan mandi.
Hal ini mungkin dapat dijadikan alasan
mengenai proses diwajibkannya mandi, tetapi belum bisa menjawab asal
masalah “Mengapa mengeluarkan barang yang suci harus mandi, sedangkan
mengeluarkan air kencing yang najis tidak perlu mandi?”
Bahwasannya dalam catatan ilmu kedokteran ‘ilmut thibb’ diteragkan dalam
sekali tumpahan mani terdapat 2 000 000 000 (dua milyar) benih
kehidupan spermatozoid. Maka siapapun yang keluar mani akan kehilangan
energi sebanyak itu. Sebagai dampaknya orang yang keluar mani akan
segera lemas dan berkurang tenaganya. Hal ini tidak bisa dipulihkan
hanya dengan membasuh dzakar ataupun alat kelamin saja. Tetapi harus
dengan cara membasahi badan secara merata terutama dengan air hangat.
Oleh karena itu sebaiknya setelah keluar mani segeralah mandi, agar
tubuh kuat kembali. Ini sangat berbeda dengan mengeluarkan air kencing
yang hanya mengandung kotoran dari dalam tubuh manusia. Dan cukup dengan
membersihkan alat keluarnya. Meskipun keduanya (air mani dan air
kencing) keluar dari lubang alat yang sama tetapi keduanya adalah materi
yang bebeda. Wallahu a’lam
SABLON SUKOHARJO SOLO
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Amalan yang masih terus mengalir pahalanya walaupun setelah meninggal dunia, salah satunya adalah:
Ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu syar’i (ilmu agama)
yang ia ajarkan pada orang lain dan mereka terus amalkan, atau ia
menulis buku agama yang bermanfaat dan terus dimanfaatkan setelah ia
meninggal dunia.
apabila artikel ini bermanfaat silahkan share
melalui media sosial dibawah ini.barangkali ilmu yang bermanfaat bisa
memberikan pahala yang terus menerus saat anda berada di
akhirat...aamiin