Apakah dosa Zina diampuni?
Saya ingin bertanya,suami dan istri telah sah menjadi pasangan melalui
nikah, tetapi seblum mereka menikah mereka melakukan hubungan khusus
pacaran atau bahkan berzina selama beberapa tahun.
tempat sablon kaos di sukoharjo
Apakah mereka tetap mendapatkan dosa mereka waktu sebelum menikah atau dosa mereka terhapus dengan mereka melakukan pernikahan? Syukron.
sablon sukoharjo
Jawab
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
(enak aja dosa zina hilang karena menikahi orang yang di zinainya,enak banget lu,gak ada aturannya seperti itu)
sablon kaos daerah solo
Zina termasuk salah satu dosa besar dalam islam. Karena itu, dosa zina mendapatkan hukuman khusus di dunia selain hukuman diakhirat yang hadeh jangan tanya deh gimana hukumannya.kalo hukuman didunianya Cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghairu Muhshon), dan rajam bagi pezina Muhshon (yang sudah menikah).SABLON SUKOHARJO SOLO
----------------------------------------
partner blog : sablon sukoharjo
Lebih dari itu, setiap orang yang melakukan perbuatan dosa, dia diwajibkan untuk bertaubat. Dan cara yang diajarkan oleh islam untuk menghapus dosa besar adalah dengan bertaubat nasuha.bisa lu taubat nasuha??kalo gak bisa mending minta cambuk apa rajam aja deh,,
sablon kaos di solo
Allah berfirman,
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang
kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu
(dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia
(surga). (QS. An-Nisa: 31).
tempat sablon kaos di sukoharjo
Ayat ini menjelaskan, syarat dihapuskannya kesalahan adalah bertaubat nasuha, dengan meninggalkan dosa yang dilakukan.
sablon kaos sukoharjo
Taubat secara bahasa artinya kembali. Orang yang bertaubat, berarti dia kembali dari kemaksiatan, menuju aturan Allah, diiringi memohon ampun kepada-Nya.
Hukuman Bagi Pelaku Zina yang Belum Pernah Menikah
Para ahli fiqih telah sepakat bahwa orang merdeka yang belum menikah jika melakukan zina maka dicambuk 100 kali baik laki-laki maupun perempuan, karena Azza wa Jalla berfirman:
sablon kaos solo
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2)
Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa pelaku zina ini diberi hukuman cambuk dan diasingkan selama 1 tahun sebagaimana pendapat yang benar dari para ulama. Demikian itu karena ada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan hukuman untuk orang yang berzina dan belum menikah dengan diasingkan selama satu tahun dan ditegakkan hukuman (cambuk) atasnya.
SABLON SUKOHARJO SOLO
----------------------------------------
Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Ambillah oleh kalian hukuman (bagi pezina) dari saya, ambillah oleh kalian (hukuman bagi pezina) dari saya … sesungguhnya Allah telah menjadikan hukuman yang jelas untuk mereka (para pezina) : laki-laki yang belum menikah (berzina) dengan gadis dicambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun sedangkan laki-laki dan perempuan yang sudah menikah dicambuk 100 kali dan dirajam.”
Beliau mengasingkan orang berzina yang belum menikah, demikian pula khalifah ar-rasyidin. Adapun jika yang diasingkan adalah wanita, maka tidaklah dia diasingkan kecuali bersama mahram atau suaminya karena wanita adalah aurat.
sablon kaos sukoharjo solo
Hukuman Bagi Pelaku Zina yang Telah Menikah
Para ahli fiqih telah sepakat atas hukuman rajam sampai mati bagi (pelaku zina yang) muhshin (berakal, baligh dan merdeka yang telah menikah dengan pernikahan yang benar dan telah menyetubuhi istrinya meskipun air maninya tidak keluar) demikian pula seorang janda atau duda berdasarkan hadits yang telah lalu dan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
tempat sablon kaos di sukoharjo
“Seseorang didatangkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berada di masjid maka dia memanggil beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sesungguhnya saya telah berzina.” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpaling darinya sehingga orang itu mendatangi beliau shallallahu ‘alaihi wasallam hingga 4 kali. Maka tatkala dia telah mempersaksikan dirinya sebanyak 4 kali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilnya dan bertanya, “Apakah kamu punya penyakit gila?” dia menjawab, “Tidak.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya lagi, “Apakah kamu telah menikah?” diam menjawab, “Iya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Bawalah dia pergi dan rajamlah.” (Disepakati oleh Bukhari dan Muslim)
SABLON SUKOHARJO
Asy-Syaukani menyebutkan bahwa hukuman rajam telah disepakati. Hukuman itu ditetapkan berdasarkan sunnah mutawatir dan dalil Al-Qur’an, karena hadits Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia berkata,
tempat sablon kaos di sukoharjo
“Di antara ayat yang diturunkan atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ayat rajam, kami telah membaca dan memperhatikannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melakukan hukuman rajam dan kamipun melakukannya sepeninggal beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Diriwayatkan oleh Jamaah)
Ayat yang disebutkan Umar radhiyallahu ‘anhu adalah:
konveksi dan sablon daerah solo
“Laki-laki dan wanita yang tua (yang telah menikah) jika keduanya berzina, maka rajamlah keduanya disebabkan kelezatan yang telah mereka berdua rasakan.”
Ini merupakan bagian dari sejumlah ayat Al-Qur’an yang telah dimansukh (dihapus) bacaannya tetapi tidak hukumnya.
Para ulama berselisih tentang menggabungkan hukuman cambuk dan rajam. Mayoritas ulama berpendapat bahwa pelaku zina yang telah menikah cukup dirajam karena demikianlah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap Maiz, Al-Ghamidiyah dan orang Yahudi yang telah berzina, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Unais radhiyallahu ‘anhu,
sablon kaos sukoharjo
“Jika dia (wanita yang telah menikah) itu mengaku bahwa dirinya telah berzina, maka rajamlah dia.”
Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan Umar radhiyallahu ‘anhu telah merajam pelaku zina saat keduanya menjabat kekhilafahan dan tidak menggabungkan antara hukuman cambuk dan rajam.
tempat sablon kaos di sukoharjo
Menetapkan Hukuman dan Syarat-syaratnya
Hukuman tidak dilaksanakan disebabkan perkara yang masih samar, maka tidaklah hukuman itu ditegakkan kecuali setelah diyakini bahwa kejahatan itu telah dilakukan. Penetapan zina harus dari 4 orang saksi yang adil dari kalangan laki-laki. Maka persaksian wanita dan orang yang fasik tidak diterima. Semua saksi telah melihat laki-laki tersebut menyetubuhi wanita yang diharamkan atasnya, sebagaimana laki-laki itu menyetubuhi istrinya yang halal baginya, seperti masuknya alat pencelak mata ke dalam botol tempat celak dan seperti tali timba masuk ke sumur. Juga disyaratkan dalam menegakkan hukuman zina yaitu pelakunya berakal, baligh, tahu tentang haramnya perbuatan zina dan dia melakukannya dengan sukarela, maksudnya dia melakukan zina dengan sempurna perbuatannya tanpa ada paksaan sebagaimana telah ditunjukkan oleh banyak dalil.
SABLON SUKOHARJO SOLO
----------------------------------------
Seorang muslim disyariatkan menutupi aib yang dilakukannya dan bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla karena hadits,
SABLON SUKOHARJO
“Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang keji ini, maka hendaklah dia menutupi aibnya dengan tutup Allah Azza wa Jalla. Barangsiapa yang menanyakan lembaran perkaranya itu kepada kita, maka kita tegakkan hukuman dalam Kitab Allah atasnya.” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatha)
Demikian juga, orang lain disyariatkan menutupi perbuatan pelaku zina selama orang yang zina itu tidak membiasakan perbuatannya, tidak mengungkapkannya serta tidak melakukannya dengan terus terang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Wahai Hazal, kalau kamu menutupinya dengan selendangmu, maka itu lebih baik bagimu.”
Hazal adalah orang yang berzina dengan Maiz Al-Aslami dan dia menyebutkan perbuatannya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam supaya dirinya diberi hukuman.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Karena demi Allah saya benar-benar menyesali semuanya dikarenakan kelalaian akibat kurangnya ilmu agama waktu kecil dan saya takut semua pertaubatan itu tidak diterima. jadi kalo saya tahajud sering menangis karena ketakutan saya akan MURKA-NYA dan juga akan AZAB-NYA kelak..
SABLON KAOS WERU
SABLON KAOS WERU
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Amalan yang masih terus mengalir pahalanya walaupun setelah meninggal dunia, salah satunya adalah:
Ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu syar’i (ilmu agama) yang ia ajarkan pada orang lain dan mereka terus amalkan, atau ia menulis buku agama yang bermanfaat dan terus dimanfaatkan setelah ia meninggal dunia.
apabila artikel ini bermanfaat silahkan share melalui media sosial dibawah ini.barangkali ilmu yang bermanfaat bisa memberikan pahala yang terus menerus saat anda berada di akhirat...aamiin
SABLON SUKOHARJO SOLO
----------------------------------------
SABLON KAOS WERU
tempat sablon kaos di sukoharjo
Apakah mereka tetap mendapatkan dosa mereka waktu sebelum menikah atau dosa mereka terhapus dengan mereka melakukan pernikahan? Syukron.
sablon sukoharjo
Jawab
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
(enak aja dosa zina hilang karena menikahi orang yang di zinainya,enak banget lu,gak ada aturannya seperti itu)
sablon kaos daerah solo
Zina termasuk salah satu dosa besar dalam islam. Karena itu, dosa zina mendapatkan hukuman khusus di dunia selain hukuman diakhirat yang hadeh jangan tanya deh gimana hukumannya.kalo hukuman didunianya Cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghairu Muhshon), dan rajam bagi pezina Muhshon (yang sudah menikah).SABLON SUKOHARJO SOLO
----------------------------------------
partner blog : sablon sukoharjo
Lebih dari itu, setiap orang yang melakukan perbuatan dosa, dia diwajibkan untuk bertaubat. Dan cara yang diajarkan oleh islam untuk menghapus dosa besar adalah dengan bertaubat nasuha.bisa lu taubat nasuha??kalo gak bisa mending minta cambuk apa rajam aja deh,,
sablon kaos di solo
Allah berfirman,
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
tempat sablon kaos di sukoharjo
Ayat ini menjelaskan, syarat dihapuskannya kesalahan adalah bertaubat nasuha, dengan meninggalkan dosa yang dilakukan.
sablon kaos sukoharjo
Taubat secara bahasa artinya kembali. Orang yang bertaubat, berarti dia kembali dari kemaksiatan, menuju aturan Allah, diiringi memohon ampun kepada-Nya.
Hukuman Bagi Pelaku Zina yang Belum Pernah Menikah
Para ahli fiqih telah sepakat bahwa orang merdeka yang belum menikah jika melakukan zina maka dicambuk 100 kali baik laki-laki maupun perempuan, karena Azza wa Jalla berfirman:
sablon kaos solo
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2)
Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa pelaku zina ini diberi hukuman cambuk dan diasingkan selama 1 tahun sebagaimana pendapat yang benar dari para ulama. Demikian itu karena ada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan hukuman untuk orang yang berzina dan belum menikah dengan diasingkan selama satu tahun dan ditegakkan hukuman (cambuk) atasnya.
SABLON SUKOHARJO SOLO
----------------------------------------
Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Ambillah oleh kalian hukuman (bagi pezina) dari saya, ambillah oleh kalian (hukuman bagi pezina) dari saya … sesungguhnya Allah telah menjadikan hukuman yang jelas untuk mereka (para pezina) : laki-laki yang belum menikah (berzina) dengan gadis dicambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun sedangkan laki-laki dan perempuan yang sudah menikah dicambuk 100 kali dan dirajam.”
Beliau mengasingkan orang berzina yang belum menikah, demikian pula khalifah ar-rasyidin. Adapun jika yang diasingkan adalah wanita, maka tidaklah dia diasingkan kecuali bersama mahram atau suaminya karena wanita adalah aurat.
sablon kaos sukoharjo solo
Hukuman Bagi Pelaku Zina yang Telah Menikah
Para ahli fiqih telah sepakat atas hukuman rajam sampai mati bagi (pelaku zina yang) muhshin (berakal, baligh dan merdeka yang telah menikah dengan pernikahan yang benar dan telah menyetubuhi istrinya meskipun air maninya tidak keluar) demikian pula seorang janda atau duda berdasarkan hadits yang telah lalu dan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
tempat sablon kaos di sukoharjo
“Seseorang didatangkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berada di masjid maka dia memanggil beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sesungguhnya saya telah berzina.” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpaling darinya sehingga orang itu mendatangi beliau shallallahu ‘alaihi wasallam hingga 4 kali. Maka tatkala dia telah mempersaksikan dirinya sebanyak 4 kali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilnya dan bertanya, “Apakah kamu punya penyakit gila?” dia menjawab, “Tidak.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya lagi, “Apakah kamu telah menikah?” diam menjawab, “Iya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Bawalah dia pergi dan rajamlah.” (Disepakati oleh Bukhari dan Muslim)
SABLON SUKOHARJO
Asy-Syaukani menyebutkan bahwa hukuman rajam telah disepakati. Hukuman itu ditetapkan berdasarkan sunnah mutawatir dan dalil Al-Qur’an, karena hadits Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia berkata,
tempat sablon kaos di sukoharjo
“Di antara ayat yang diturunkan atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ayat rajam, kami telah membaca dan memperhatikannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melakukan hukuman rajam dan kamipun melakukannya sepeninggal beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Diriwayatkan oleh Jamaah)
Ayat yang disebutkan Umar radhiyallahu ‘anhu adalah:
konveksi dan sablon daerah solo
“Laki-laki dan wanita yang tua (yang telah menikah) jika keduanya berzina, maka rajamlah keduanya disebabkan kelezatan yang telah mereka berdua rasakan.”
Ini merupakan bagian dari sejumlah ayat Al-Qur’an yang telah dimansukh (dihapus) bacaannya tetapi tidak hukumnya.
Para ulama berselisih tentang menggabungkan hukuman cambuk dan rajam. Mayoritas ulama berpendapat bahwa pelaku zina yang telah menikah cukup dirajam karena demikianlah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap Maiz, Al-Ghamidiyah dan orang Yahudi yang telah berzina, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Unais radhiyallahu ‘anhu,
sablon kaos sukoharjo
“Jika dia (wanita yang telah menikah) itu mengaku bahwa dirinya telah berzina, maka rajamlah dia.”
Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan Umar radhiyallahu ‘anhu telah merajam pelaku zina saat keduanya menjabat kekhilafahan dan tidak menggabungkan antara hukuman cambuk dan rajam.
tempat sablon kaos di sukoharjo
Menetapkan Hukuman dan Syarat-syaratnya
Hukuman tidak dilaksanakan disebabkan perkara yang masih samar, maka tidaklah hukuman itu ditegakkan kecuali setelah diyakini bahwa kejahatan itu telah dilakukan. Penetapan zina harus dari 4 orang saksi yang adil dari kalangan laki-laki. Maka persaksian wanita dan orang yang fasik tidak diterima. Semua saksi telah melihat laki-laki tersebut menyetubuhi wanita yang diharamkan atasnya, sebagaimana laki-laki itu menyetubuhi istrinya yang halal baginya, seperti masuknya alat pencelak mata ke dalam botol tempat celak dan seperti tali timba masuk ke sumur. Juga disyaratkan dalam menegakkan hukuman zina yaitu pelakunya berakal, baligh, tahu tentang haramnya perbuatan zina dan dia melakukannya dengan sukarela, maksudnya dia melakukan zina dengan sempurna perbuatannya tanpa ada paksaan sebagaimana telah ditunjukkan oleh banyak dalil.
SABLON SUKOHARJO SOLO
----------------------------------------
Seorang muslim disyariatkan menutupi aib yang dilakukannya dan bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla karena hadits,
SABLON SUKOHARJO
“Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang keji ini, maka hendaklah dia menutupi aibnya dengan tutup Allah Azza wa Jalla. Barangsiapa yang menanyakan lembaran perkaranya itu kepada kita, maka kita tegakkan hukuman dalam Kitab Allah atasnya.” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatha)
Demikian juga, orang lain disyariatkan menutupi perbuatan pelaku zina selama orang yang zina itu tidak membiasakan perbuatannya, tidak mengungkapkannya serta tidak melakukannya dengan terus terang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Wahai Hazal, kalau kamu menutupinya dengan selendangmu, maka itu lebih baik bagimu.”
Hazal adalah orang yang berzina dengan Maiz Al-Aslami dan dia menyebutkan perbuatannya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam supaya dirinya diberi hukuman.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Assalamu’alaikum ustadz, saya ingin
bertanya:
1. Apakah dosa berzina itu diampuni?
2. Apakah dengan pembersihan diri ke jalan yang benar dan bertaubat
dengan sungguh2 (amal sholeh, dhuha, tahajud, lima waktu dan bahkan iktikaf)
dengan tujuan memohon ampun akan diterima?
Karena demi Allah saya benar-benar menyesali semuanya dikarenakan kelalaian akibat kurangnya ilmu agama waktu kecil dan saya takut semua pertaubatan itu tidak diterima. jadi kalo saya tahajud sering menangis karena ketakutan saya akan MURKA-NYA dan juga akan AZAB-NYA kelak..
SABLON KAOS WERU
Jawaban
Wasslamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saudaraku yang dirahmati Allah
Subhanahuwata’ala.
Ketahuilah bahwa
perbuatan zina termasuk dosa yang dapat diampuni oleh Allah Subhanahu wa
Ta’ala, berdasarkan firman-Nya dalam Surat An-Nisaa’, ayat ke-48
dan ke-116:
إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ
أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ
“Sesungguhnya
Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang
selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya…”
Ayat diatas menerangkan bahwa dosa-dosa apapun
yang telah diperbuat entah itu dosa kecil atau dosa besar selama hal itu tidak
menyekutukan-Nya, maka jika sang pelaku tersebut bertaubat dengan taubatan
nasuha, niscaya akan diampuni oleh Allah Subhanahuwata’ala.
Selanjutnya jika orang yang telah terjerumus ke dalam
perbuatan tercela ini jika dia bertaubat dengan taubatan nasuha, taubat
yang benar yang diiringi dengan perbaikan diri dengan beramal shalih
dengan berbagai macamnya, menyesalinya dan tidak ingin kembali
melakukannya maka taubatnya ini akan dapat menghapuskan dosa atas idzin
Allah. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:
“التائب من الذنب كمن لا ذنب له”.
“Orang
yang bertaubat dari perbuatan dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa”.
(HR. Ibnu Majah)
Allah Subhanahuwata’al
juga berfirman dalam ayat lain:
“إلا من تاب وءامن وعمل عملا صالحا
فأولئك يبدل الله سيئاتهم حسنات وكان الله غفورا رحيما. ومن تاب وعمل صالحا فإنه
يتوب إلى الله متابا”.
“Kecuali
orang-orang yang bertaubat dan beriman dan mengerjakan amal shalih; maka mereka
itulah yang kejahatannya diganti Allah dengan kabaikan, dan Allah maha
Pengampun lagi maha Penyayang. Dan barang siapa bertaubat dan beramal shalih
maka seseungguhnya dia telah bertaubat kepada Allah dengan taubat yang
sebenar-benarnya “. (QS. Al-Furqan: 70-71)
Terakhir
ketika dia sudah bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya (taubatan
Nasuha), maka dia juga harus menutupi dan jangan mengumbar atau berbangga
diri dengan perbuatan hina tersebut. Cukuplah dia tutupi aibnya ini dan Allah
akan menutupi aibnya tersebut.
Semoga Allah subhanahuwata’ala senantiasa menunjukkan kita kepada jalan
yang diridhoi-Nya.SABLON KAOS WERU
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Amalan yang masih terus mengalir pahalanya walaupun setelah meninggal dunia, salah satunya adalah:
Ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu syar’i (ilmu agama) yang ia ajarkan pada orang lain dan mereka terus amalkan, atau ia menulis buku agama yang bermanfaat dan terus dimanfaatkan setelah ia meninggal dunia.
apabila artikel ini bermanfaat silahkan share melalui media sosial dibawah ini.barangkali ilmu yang bermanfaat bisa memberikan pahala yang terus menerus saat anda berada di akhirat...aamiin
SABLON SUKOHARJO SOLO
----------------------------------------
SABLON KAOS WERU