Thursday, 8 May 2014

Apa Hukum Berjual-beli Dengan Orang Kafir Padahal Ada Muslim Lain

Apa hukumnya seorang muslim yang tidak bekerjasama dengan sesama muslim, yakni tidak merasa senang dan tidak suka membeli sesuatu dari sesama muslim, tetapi justeru senang membeli barang dari toko-toko orang kafir. Hukumnya halal atau haram?

Pada asalnya seorang muslim boleh saja membeli apa yang diperlukan tentunya yang dihalalkan oleh Allah, dari orang muslim atau kafir. Nabi sendiri juga terkadang membeli sesuatu dari orang Yahudi. Akan tetapi kalau seorang muslim enggan membeli dari sesama muslim tanpa sebab tertentu, misalnya karena si muslim itu suka menipu, atau terlalu melambungkan harga, atau karena barangnya jelek dan sejenisnya, maka itu adalah haram karena akan menurunkan harga barang muslim, dan akan berubah menjadi simpati untuk membeli barang dari orang kafir, lebih mengutamakannya dari sesama muslim tanpa alasan bisnis, sehingga menyebabkan kebangkrutan sesama muslim atau menyebabkan barang mereka menjadi tidak laku. Yang demikian tidak boleh,bila dijadikan kebiasaan oleh si muslim tadi. Akan tetapi kalau alasan ia tidak membeli dari sesama muslim itu sebagaimana yang kami paparkan di atas, hendaknya ia menasihati saudaranya sesama muslim tadi untuk meninggalkan kekurangan-kekurangan yang dia miliki. Kalau ia mau merubahnya, Al-Hamdulillah. Tetapi kalau tidak, maka ia bisa beralih kepada pedagang yang lain, meskipun ia orang kafir, namun memiliki cara berjualbeli yang baik dan dapat dipercaya dalam pergaulannya.Dari Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa-imah XIII : 18

Menjual barang kepada non muslim atau membeli barang yang dijual oleh non muslim pada dasarnya dibolehkan, dasarnya adalah Alquran, hadis, dan kesepakatan ulama.

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
"Dan sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) itu halal bagi kalian." (QS. Al-Maidah: 5).

Sembelihan non muslim ahli kitab itu bisa jadi kita peroleh melalui jalan hadiah dan pemberian atau pun jual beli.

عَنْ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - قَالَتِ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - مِنْ يَهُودِىٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan (baca: gandum) dari orang Yahudi secara tidak tunai dan beliau serahkan kepada orang Yahudi tersebut baju besi beliau sebagai jaminan.” (HR Bukhari dan Muslim)

Yang dimaksud dengan bahan makanan dalam hadis di atas adalah gandum kasar.

عَنْ أَنَسٍ - رضى الله عنه - قَالَ وَلَقَدْ رَهَنَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - دِرْعَهُ بِشَعِيرٍ

Dari Anas radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggadaikan baju besi beliau untuk membeli gandum kasar secara tidak tunai.” (HR. Bukhari, no. 2373).

Ketika itu mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berhutang gandum saja kepada shahabat yang kaya namun malah memilih bertransaksi dengan orang Yahudi? Ada beberapa jawaban untuk menjawab pertanyaan ini:
  1. Nabi ingin menjelaskan kepada umatnya mengenai boleh bertransaksi jual beli dengan Yahudi dan itu bukanlah termasuk loyal kepada orang kafir.
  2. Atau ketika itu tidak ada shahabat yang memiliki bahan makanan yang berlebih.
  3. Atau Nabi khawatir jika beliau berhutang gandum dengan para shahabat, mereka lantas tidak mau dibayari, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ingin menyusahkan mereka.
Dalam shahih Bukhari terdapat bab yang judulnya 'Bab menjual dan membeli barang dari orang orang musyrik dan orang kafir yang memerangi kaum muslimin'.

Di antara hadis yang beliau bawakan dalam bab ini adalah hadis sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ - رضى الله عنهما - قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا فَقَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً أَوْ قَالَ أَمْ هِبَةً » . قَالَ لاَ بَلْ بَيْعٌ . فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً

Dari Abdurrahman bin Abu Bakar radhiallahu ‘anhu beliau bercerita ketika kami sedang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Datanglah seorang laki-laki musyrik yang postur tinggi badannya di atas rata-rata sambil menggiring kambing-kambingnya.

Lantas Nabi bertanya kepadanya, "Apakah kambing kambing ini mau dijual ataukah dihibahkan?"
Dia menjawab, "Dijual".

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli seekor kambing darinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
An Nawawi mengatakan, “Kaum muslimin bersepakat bolehnya bermuamalah (jual beli, sewa, dll.) dengan non muslim (Syarh Nawawi untuk Shahih Muslim, 10:218).

Jadi dibolehkan bermuamalah dengan non muslim selama barang yang menjadi objek transaksi bukanlah barang yang haram dan barang tersebut bukanlah barang yang akan digunakan non muslim tersebut untuk memerangi kaum muslimin. Sehingga rusaknya akidah dan keyakinan mereka serta jeleknya transaksi yang mereka lakukan dengan sesama mereka tidaklah kita pertimbangkan dalam hal ini.

SABLON SUKOHARJO SOLO
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Amalan yang masih terus mengalir pahalanya walaupun setelah meninggal dunia, salah satunya adalah:
Ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu syar’i (ilmu agama) yang ia ajarkan pada orang lain dan mereka terus amalkan, atau ia menulis buku agama yang bermanfaat dan terus dimanfaatkan setelah ia meninggal dunia.
apabila artikel ini bermanfaat silahkan share melalui media sosial dibawah ini.barangkali ilmu yang bermanfaat bisa memberikan pahala yang terus menerus saat anda berada di akhirat...aamiin



BAGIKAN ARTIKEL KE :
FACEBOOK TWITTER GOOGLE+